HARUSKAH MENJILAT HAK UMUM???
Parkiran kampus STKIP PGRI SUMBAR tidak mampu menampung semua kendaraan mahasiswa dan dosen, sehingga parkiran harus meluber ke jalan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya lagi kawasan yang dapat dijadikan parkiran.
Menurut salah seorang satpam stkip (pak de), parkiran sudah diatur sedemikian rupa, setiap pagi bibir saya harus bertemu dengan pluit, teriak sana sini, tapi ya memang parkiran itu yang tidak mampu lagi menampung kendaraan, dan saya mengambil alternatif lain menggunakan parkiran hingga ke jalan, ini bukan disengaja tapi ini cara lainnya”.
Alternatife parkiran yang meluber hingga ke jalan ini juga menyebabkan aktifitas kendaraan yang lewat di sepanjang jalan menjadi terganggu, sehingga sering terjadi kemacetan. Haruskah kendaraan yang meluber ke jalan mengganggu aktifitas khalayak umum?.
Seharusnya jawabannya tidak, tapi karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk memaksakan seluruh kendaraan masuk ke dalam parkiran STKIP maka alternatife itu diambil. Pemakaian badan jalan tidak seharusnya dilakukan, tapi harus diselesaikan. Dari pihak kampus sudah melakukan secara bertahap agar parkiran tidak “menjilat hak umum”.
Kampus STKIP memiliki kawasan yang sempit, sehingga hal itu bisa terjadi. Dan banyak juga mahasiswa yang membawa kendaraan. Dosen-dosenpun yang membawa kendaraan seperti mobil juga harus menggunakan badan jalan, tidak bisa memasuki lingkungan parkir stkip.
Pada umumnya badan jalan sekitar kampus STKIP kiri dan kanan digunakan untuk parkiran sehinngga memang ketertiban jalan terganggu. Yang dibutuhkan disini adalah rasa saling menghargai dan kesabaran antar sesama. Tidak ada yang menginginkan hal ini, tapi sesungguhnya keadaan yang memaksa. (*)
Note : Berita ini adalah tugas mahasiswa di mata kuliah Keredaksian STKIP PGRI Sumbar
ANNISA DESFITRI
10080229
10/F