Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membuat aturan baru di 29 Agustus 2023. Pemerintah tidak lagi mewajibkan mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa sarjana (S1) maupun sarjana terapan (D4) tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun ada syaratnya, jika menerapkan hal ini
Ketentuan ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan No. 53 Tahun 2023.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” kata Nadiem dalam siaran youtube resmi Kemendibudristek .
Pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan
Nadiem menjelaskan, syarat kelulusan S1 dan D4 akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” tutur Nadiem. Kendati demikian, dia menegaskan, aturan ini bukan berarti mahasiswa tidak lagi dapat mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi.
Menurutnya, setiap kaprodi memiliki kemerdekaan sendiri untuk menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa. “Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi,” jelasnya.
Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, berikut syarat kelulusan yang dapat diterapkan untuk mahasiswa:
Program diploma tiga (D3)
Dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.
Program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4)
Pertama, untuk Syarat Bebas Skripsi S1 dapat berupa Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok. Kedua, Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Program magister (S2)
Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
Nadiem Makarim menekankan bahwa lulusan S2 dan S3 tetap harus menyelesaikan tugas akhir seperti tesis atau proyek. Penilaian lebih mengarah pada aspek teknis yang relevan dengan dunia kerja. Kebijakan ini diharapkan akan memberikan perguruan tinggi lebih banyak kewenangan dalam merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan industri dan mengukur kompetensi mahasiswa dengan cara yang lebih relevan.
Program doktor (S3)
Wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
Sementara itu, meski mahasiswa magister (S2) dan doktor (S3) tetap wajib menyelesaikan tugas akhir, tetapi tidak lagi harus menerbitkannya di jurnal ilmiah terakreditasi. (*)