Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti)

48
Ditjen Dikti Banner

, adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Nama lembaga ini sering disebut di kalangan dan dikenal sebagai lembaga yang menaungi perguruan tinggi di

Ditjen Dikti, merupakan salah satu unit utama di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai fungsinya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Ditjen Dikti antara lain menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  • perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
    Pendidikan Tinggi menjadi akan selalu menjadi modal penting lahirnya generasi penerus yang memiliki keunggulan di dalam berbagai bidang. Karenanya, Ditjen Dikti akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam ruang lingkup pendidikan tinggi, sehingga cita-cita untuk menjadikan Sumber Daya Manusia yang unggul dapat tercapai dengan baik.

Secara resmi diakses dari situs Ditjen Dikti memiliki Tugas & Fungsi yang diatur sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dijabarkan sebagai berikut:

Tugas
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik.

pasal 137
Fungsi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakandi bidang pendidikan tinggi akademik;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  • perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Untuk perpanjangan tangan di daerah Ditjen Dikti memiliki lembaga yang diberi nama LLDIKTI, Lembaa Layanan Pendidikan Tinggi atau sebelumnya disebut dengan Kopertis. Lembaga ini lebih melayani fungsi Ditjen Dikti untuk

Related posts